Tegas, Kapolres Sumenep Berhentikan Anggota yang Terbukti Terlantarkan Keluarga

Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, saat Memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada satu orang anggotanya yakni Bripka W yang merupakan anggota Satsamapta Polres Sumenep

FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada satu orang anggotanya yakni Bripka W yang merupakan anggota Satsamapta Polres Sumenep.

Kegiatan Upacara PTDH dilaksanakan di lapangan apel Tribrata Polres Sumenep yang dihadiri oleh pejabat utama, Kapolsek, jajaran Polres Sumenep, anggota Polri dan ASN Polres Sumenep.

“Upacara PTDH ini diselenggarakan secara absentia atau tanpa kehadiran yang bersangkutan,” kata Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, Senin (29/4/2024).

Dalam lampiran Petikan Keputusan Kapolda Jatim Nomor : Kep/151/III/2024 tanggal 28 Maret 2024, Bripka W melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia jo pasal 11 huruf c dan atau pasal 11 huruf d perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan atau pasal 13 huruf (f) Perpol Nomer 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sementara itu Wakapolres Sumenep yang membacakan sambutannya Kapolres Sumenep menyampaikan bahwa upacara PTDH terhadap satu orang anggota Polri Polres Sumenep merupakan penerapan dari PP RI No.1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, disisi lain merupakan kebijakan pimpinan dimana yang bersangkutan dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri, terkait dengan pelanggaran yang dilakukan sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri. Hal tersebut juga merupakan suatu upaya untuk mewujudkan program reformasi birokrasi di tubuh Polri.

“Baru saja berlalu dari pandangan kita semua, pelaksanaan upacara pemberhentian tidak dengan hormat “In Absentia” terhadap satu orang anggota Polri Polres Sumenep atas nama Bripka W, dengan demikian secara resmi yang bersangkutan telah beralih status dari yang semula anggota Polri di Polres Sumenep kini kembali sebagai anggota masyarakat,” ujarnya.

“Peristiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi, apabila kita selaku anggota Polri dalam melaksanakan tugas dengan baik serta mematuhi peraturan perundang-udangan hukum yang ada, peritiwa semacam ini sangatlah penting untuk menjadikan perhatian bagi kita semua, untuk tidak terjadi lagi yang kesekian kalinya bagi anggota Polri Polres Sumenep,” sambungnya.

Oleh karena itu, tutur Kompol Trie Sis Biantoro yang membacakan sambutan Kapolres Sumenep pada momentum yang baik ini, selaku pimpinan Polres Sumenep, saya mengajak saudara untuk sama sama mengevaluasi terhadap kinerja.

“Oleh karena itu, kita sama-sama mengevaluasi kinerja kita, baik prilaku dan tutur kata kita selama ini, apakah sudah sesuai dengan ketentuan serta harapan pimpinan dan masyarakat, yang senantiasa mendambagakan sosok anggota Polri yang memahami serta melaksanakan tugasnya sebagai pelindung, pengayom serta pelayan masyarakat dengan baik,” tandasnya.

Exit mobile version