Satpol PP Pamekasan Intensif Sosialisasikan Larangan PSK di Hotel melalui Aplikasi Mechat

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP dan Damkar Pamekasan, M. Hasanurrahman

FALIHMEDIA.COM | PAMEKASAN – Selama periode Januari hingga Maret 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan berhasil menjaring empat Pekerja Seks Komersial (PSK) di beberapa hotel di Pamekasan yang terdeteksi melalui aplikasi hijau, Mechat.

M. Hasanurrahman, Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP dan Damkar Pamekasan, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada sejumlah hotel untuk tidak menerima tamu yang tidak semestinya, termasuk PSK.

“Kami terus intens melakukan sosialisasi terhadap beberapa hotel agar tidak lagi menerima tamu yang memang tidak semestinya (PSK). Kami juga menyarankan pihak hotel untuk menseleksi tamu-tamu yang dianggap menggunakan aplikasi hijau tersebut,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/7/2024) siang.

Lebih lanjut, Hasanurrahman menyebutkan bahwa mayoritas PSK yang terjaring dalam operasi tersebut berasal dari luar Kota Pamekasan.

“Satpol PP berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya serta mendorong kerjasama dengan pihak hotel dalam upaya pencegahan aktivitas yang melanggar peraturan daerah,” tutupnya.

Exit mobile version