Satlantas Polres Sumenep Bubarkan Balap Liar di Asta Gumok, 6 Motor Diamankan

Petugas Satlantas Polres Sumenep mengamankan sejumlah sepeda motor yang terlibat aksi balap liar di kawasan Asta Gumok, Sumenep

FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumenep berhasil membubarkan aksi balap liar yang berlangsung di kawasan Asta Gumok, Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, pada Kamis (14/11/2024).

Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan sebanyak enam unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku balap liar.

“Sebanyak enam unit sepeda motor kami amankan dalam aksi balap liar ini,” ujar AKP Ninit Titis Dewi Yani, S.E., selaku Kasat Lantas Polres Sumenep, yang mewakili Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M.

AKP Ninit menjelaskan, operasi ini dilakukan berdasarkan laporan warga yang merasa terganggu oleh aksi balap liar di wilayah tersebut.

“Setelah menerima laporan, Kasat Lantas memerintahkan unit Patroli Satlantas serta staf Lantas Polres Sumenep untuk segera bergerak ke lokasi,” jelasnya.

Sebelum ke lokasi, lanjutnya, Satlantas Polres Sumenep mengadakan briefing untuk mengkoordinasikan tindakan di lapangan.

“Kegiatan ini merupakan bentuk respons terhadap keresahan warga sekitar atas maraknya balap liar,” jelasnya.

Lebih lanjut, AKP Ninit mengungkapkan bahwa operasi penertiban ini merujuk pada Pasal 297 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 serta Pasal 115 huruf (b), yang memungkinkan pelaku balap liar dikenai hukuman penjara satu tahun dan denda hingga Rp3 juta.

Selain itu, AKP Ninit mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas balap liar.

“Kami mengajak generasi muda untuk selalu tertib dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama,” tandasnya.

Exit mobile version