Residivis Asal Sumenep Ditangkap Polres Probolinggo dengan Barang Bukti Sabu 1,29 Gram

Barang bukti sabu seberat 1,29 gram beserta alat isap yang diamankan Polres Probolinggo dari tangan residivis narkoba asal Sumenep

FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Seorang warga Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, berinisial RA (43), kembali berurusan dengan hukum. RA ditangkap oleh Polres Probolinggo karena diduga mengedarkan sabu di Desa Jorongan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.

Penangkapan RA bermula dari aksi penyergapan yang dilakukan oleh polisi. Saat digeledah, RA sempat membuang sebuah bungkusan solasi hitam yang ditemukan berisi narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Probolinggo, AKP Nanang Sugiyono, menjelaskan bahwa pihaknya juga menemukan sabu lain dalam tas selempang milik pelaku.

“Total barang bukti sabu yang diamankan seberat 1,29 gram, termasuk alat isap atau bong,” ungkap AKP Nanang Sugiyono, Selasa (3/12/2024).

RA langsung dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 (1) subsider Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.

“Tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang pernah menjalani hukuman di Lapas Sampang. Setelah penyelidikan, kami mendapati bahwa ia kembali melakukan tindak pidana serupa,” tambah Nanang.

Exit mobile version