Ratusan ASN Sumenep Terima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dari Presiden RI

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menyematkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada ASN yang berdedikasi, di Pendopo Agung Keraton Sumenep (Foto: Pemkab Sumenep)

FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep mendapatkan penghargaan istimewa dari Presiden Republik Indonesia berupa Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya.

Penghargaan ini diberikan atas dedikasi dan loyalitas mereka dalam menjalankan tugas di pemerintahan selama puluhan tahun, terbagi dalam tiga kategori masa kerja: 30 tahun, 20 tahun, dan 10 tahun.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, secara langsung menyematkan penghargaan tersebut dalam acara di Pendopo Agung Keraton Sumenep.

“Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kinerja ASN yang selama bertahun-tahun menunjukkan loyalitas, pengabdian, kecakapan, serta kedisiplinan dalam bekerja,” ujar Bupati Fauzi pada Kamis (12/9/2024).

Bupati Fauzi juga berharap penghargaan ini bisa menjadi sumber motivasi bagi para ASN untuk terus meningkatkan kinerja, inovasi, dan kreativitas, sehingga mampu menjadi contoh bagi aparatur lainnya.

“ASN harus memaknai penghargaan ini sebagai reward dari pemerintah atas pengabdian sebagai pelayan publik,” tambahnya.

Lebih lanjut, Bupati juga menekankan pentingnya kebersamaan di antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mewujudkan pembangunan daerah yang lebih baik.

“ASN tidak sekadar menjalankan tugas rutin, tetapi juga aktif dalam menciptakan inovasi yang dapat mempercepat kemajuan Sumenep,” katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Arif Firmanto, menyebutkan bahwa penghargaan ini adalah hasil dari usulan pada November 2023.

“Sebanyak 498 ASN menerima penghargaan, dengan rincian 103 ASN memiliki masa kerja 30 tahun, 56 ASN bekerja selama 20 tahun, dan 339 ASN telah mengabdi selama 10 tahun,” katanya.

“Tanda Kehormatan ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 114/TK/Tahun 2023 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya,” tutupnya.

Exit mobile version