FALIHMEDIA.COM | JAKARTA – Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW), menyampaikan bahwa pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bukanlah proses yang mudah. Selain melalui mekanisme hukum yang panjang, langkah politik ini juga dihadapkan pada realitas kekuatan mayoritas di DPR.
HNW menjelaskan bahwa tahapan pemakzulan harus dimulai dari sidang pleno DPR yang dihadiri minimal oleh dua pertiga dari jumlah anggota, sesuai amanat Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. “Semuanya dimulai dari DPR. Setelah itu baru ke Mahkamah Konstitusi (MK), lalu kembali ke DPR, dan baru ke MPR. Jadi, masih sangat panjang jalurnya,” ujar HNW di Kompleks Parlemen, Kamis (5/6/2025).
Lebih lanjut dijelaskan, jika sidang pleno DPR menyetujui bahwa presiden atau wakil presiden melakukan pelanggaran berat seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, atau perbuatan tercela lainnya, maka kasus akan dibawa ke MK. MK akan memutuskan apakah pelanggaran tersebut terbukti. Jika ya, maka keputusan MK akan kembali ke DPR dan dilanjutkan ke MPR untuk diproses melalui sidang yang harus dihadiri oleh dua pertiga anggota MPR dan disetujui oleh dua pertiga dari yang hadir.
HNW juga menambahkan bahwa MPR tidak bisa bertindak tanpa adanya proses dari DPR dan keputusan MK. Surat dari Forum Purnawirawan TNI yang menyerukan pemakzulan belum dapat ditindaklanjuti sebelum ada prosedur formal di DPR. “Seperti yang disebutkan dalam surat itu, MPR hanya bisa bertindak jika ada usulan resmi dari DPR,” kata HNW.
Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, menyebut bahwa pemakzulan Gibran bukan hanya sulit secara hukum, tapi juga secara politik. Menurut Ganjar, dominasi Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di DPR menjadi penghalang utama. “Melihat peta kekuatan politik di DPR, rasanya pemakzulan akan sangat sulit diwujudkan,” ucap Ganjar, Rabu (4/6/2025).
Diketahui, DPR periode 2024–2029 terdiri dari 580 kursi yang terbagi dalam delapan fraksi. Sebanyak tujuh fraksi tergabung dalam pemerintahan Prabowo-Gibran dengan total 470 kursi, sementara PDI-P yang berada di luar pemerintahan hanya memiliki 110 kursi.
Ganjar juga menekankan bahwa Forum Purnawirawan TNI hanya menyampaikan surat pernyataan tanpa melampirkan bukti konkret terhadap dugaan pelanggaran oleh Gibran. “Akan lebih kuat jika disertai bukti. Kalau ada, itu bisa jadi dasar bagi DPR untuk merespons. Tapi itu pun hanya jika DPR solid,” jelasnya.