Presiden Prabowo Cabut Izin Tambang 4 Perusahaan di Raja Ampat Demi Lindungi Lingkungan

Presiden Prabowo Cabut Izin Tambang 4 Perusahaan di Raja Ampat Demi Lindungi Lingkungan
Presiden Prabowo Cabut Izin Tambang 4 Perusahaan di Raja Ampat Demi Lindungi Lingkungan

FALIHMEDIA.COM | JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi memutuskan untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah konservasi Raja Ampat, Papua Barat. Keputusan ini diumumkan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers pada Selasa (10/6/2025).

Menurut Prasetyo, langkah pencabutan tersebut diambil setelah Presiden memimpin rapat terbatas (ratas) membahas kegiatan tambang yang menuai kontroversi di kawasan tersebut.

Data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan bahwa terdapat lima perusahaan yang memiliki IUP di wilayah Raja Ampat. Dua di antaranya, PT Gag Nikel dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) mengantongi izin dari pemerintah pusat. Sementara tiga perusahaan lainnya, yakni PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham, mendapatkan izin dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.

Aktivitas tambang di daerah yang 97 persen wilayahnya merupakan kawasan konservasi ini telah menimbulkan kekhawatiran. Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, menyampaikan keprihatinannya terhadap pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dan menyatakan bahwa kewenangannya terbatas dalam urusan perizinan.

“Ketika terjadi pencemaran lingkungan, kami tidak bisa berbuat banyak karena kewenangan penuh ada di pemerintah pusat,” ujar Orideko di Sorong (31/5/2025).

Penolakan terhadap aktivitas pertambangan juga datang dari masyarakat sipil. Sejumlah aktivis Greenpeace Indonesia bersama empat pemuda Papua menyuarakan protes dalam konferensi Indonesia Critical Minerals Conference 2025 di Jakarta. Mereka membentangkan spanduk bertuliskan “Nickel Mines Destroy Lives” dan “Save Raja Ampat from Nickel Mining”.

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan pelanggaran serius dalam operasi empat perusahaan tambang, yakni PT Gag Nikel, PT KSM, PT ASP, dan PT MRP, setelah melakukan inspeksi lapangan pada 26–31 Mei 2025.

Ironisnya, hasil ini berbeda dari temuan Kementerian ESDM. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarnousai bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menyatakan tidak ada masalah berarti dalam kegiatan tambang di Raja Ampat. “Sedimentasi di area pesisir tidak ditemukan. Secara keseluruhan, tambang ini sebetulnya tidak bermasalah,” ujar Tri (7/6/2025).

Perbedaan pandangan ini mempertegas perlunya evaluasi menyeluruh terhadap dampak tambang terhadap lingkungan dan ekosistem unik Raja Ampat.

  Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber falihmedia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *