PPN Naik Menjadi 12 Persen Mulai 2025, Sri Mulyani Tegaskan Amanat UU

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat dengan Komisi XI DPR RI, membahas kebijakan kenaikan PPN di Jakarta. (Foto: Dok. Kemenkeu)

FALIHMEDIA.COM | JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Sri Mulyani menyatakan bahwa kebijakan ini tidak dapat ditunda lagi, mengingat pentingnya menjaga kesehatan keuangan negara.

“Penerapan PPN 12 persen harus dilakukan dengan penjelasan yang baik agar masyarakat memahami kebutuhannya. Ini bukan keputusan yang diambil secara membabi buta, tetapi langkah yang diperlukan untuk menjaga keseimbangan APBN,” ujar Sri Mulyani pada Jumat (15/11/2024).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengakui bahwa rencana ini menimbulkan pro dan kontra, terutama terkait dampaknya terhadap daya beli masyarakat. Namun, ia menekankan bahwa kebijakan ini sudah dibahas secara mendalam bersama DPR RI, dan UU yang telah disahkan seharusnya tidak menjadi bahan perdebatan ulang.

Pasal 17 ayat (3) UU HPP menyebutkan bahwa tarif PPN dapat bersifat fleksibel, dengan kisaran minimal 5 persen dan maksimal 15 persen, sehingga dapat disesuaikan dalam kondisi tertentu.

“APBN harus berfungsi dan mampu merespons berbagai situasi, termasuk dalam episode krisis finansial global,” tambah Sri Mulyani.

Pengusaha Ritel Usulkan Penundaan Kenaikan PPN

Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Mandey, menyatakan bahwa kalangan pengusaha ritel tidak setuju dengan rencana kenaikan PPN ini. Menurutnya, usulan agar kenaikan PPN ditunda satu hingga dua tahun sangat relevan untuk mempertahankan daya beli masyarakat yang baru pulih.

“Kami tidak setuju PPN naik. Saat ini kita baru saja keluar dari deflasi dan ekonomi baru mulai kembali normal seiring dengan program-program pemerintah yang baru. Penundaan minimal satu tahun, atau lebih baik dua tahun, sangat penting agar daya beli masyarakat stabil terlebih dahulu,” kata Roy Mandey dalam peringatan Hari Ritel Nasional 2024 di JiExpo Kemayoran.

Roy menambahkan bahwa pengusaha berharap kondisi ekonomi di bawah pemerintahan baru bisa membaik dan ekspansi usaha tidak terhambat.

“Dengan catatan, kenaikan PPN ditangguhkan. Kenaikan 1 persen pun memiliki dampak yang signifikan bagi daya beli,” tegasnya.

Exit mobile version