Daerah  

Polsek Giligenting Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong, Petasan dan Miras pada Siswa Yayasan Al-Arif Giliraja

Polsek Giligenting Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong, Petasan dan Miras pada Siswa Yayasan Al-Arif Giliraja (Foto: Abd. Rahman)

FALIHMEDIA.COM | GILIGENTING – Polsek Giligenting laksanakan giat sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong/telo, menjual serta membunyikan petasan dan menjual serta menkonsumsi miras kepada siswa-siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Al-Arif Desa Jate, Pulau Giliraja, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep.

Kegiatan yang di tempatkan di halaman Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Arif pada pukul 07.30 Wib. s/d 08.00 Wib dan diikuti oleh Siswa-siswi MTs dan MA Al-Arif, serta Perwakilan Guru.

Kapolsek Giligenting  Iptu Mawardi melalui  Aiptu Urnoto, mengatakan bahwa pihaknya melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada siswa siswi Yayasan Al-Arif agar memahami larangan penggunaan knalpot brong atau tidak standar yang menganggu ketertiban umum.

“Tujuanya adalah agar para siswa memahami dan mengetahui larangan tersebut, dengan harapan agar para siswa di Yayasan Al-Arif tidak lagi menggunakan knalpot brong sehingga dapat mewujudkan keamanan dan kenyamanan dalam berkendara serta mewujudkan Giligenting secara umum Zero Knalpot Brong,” ungkap Kapolsek kepada Falihmedia.com, Kamis (29/2/2024).

“Polsek Giligenting terus  menggencarkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong dengan mengerahkan personel Polsek Giligenting untuk menyambangi seluruh elemen masyarakat termasuk sekolah-sekolah yang ada diwilayah Giligenting,” tandasnya.

Exit mobile version