Polres Sumenep Tangkap 8 Tersangka Kasus Perjudian Online dan Bingo di Dua Lokasi Berbeda

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso saat memberikan keterangan mengenai penangkapan delapan tersangka kasus judi online dan bingo di Sumenep (Foto: Nita)

FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Perjudian di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih marak. Baru-baru ini, jajaran Polres Sumenep menangkap delapan tersangka yang terlibat kasus judi online jenis togel dan permainan bingo di dua lokasi berbeda.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap delapan tersangka dilakukan pada waktu dan tempat berbeda.

“Tiga tersangka berinisial M, S, dan W diamankan saat bermain judi togel online di sebuah warung kopi pinggir jalan di Desa Larangan, Kecamatan Ganding, pada Senin, 4 November 2024,” ujar AKBP Henri saat konferensi pers, Selasa (5/11/2024).

Sementara lima tersangka lainnya, berinisial S, D, S, M, dan AD, ditangkap dalam penggerebekan di sebuah rumah di Desa Totosan, Kecamatan Batang-batang, pada Senin (28/10/2024). Mereka diduga terlibat permainan bingo.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Tim Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus para pelaku di lokasi perjudian,” jelas AKBP Henri.

Kini, seluruh tersangka telah ditahan di Mapolres Sumenep dan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Mereka menghadapi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Exit mobile version