FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil meringkus 3 (tiga) warga setempat atas kasus narkoba.
Ketiganya dijerat dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan pidana denda 10 miliar Rupiah, setelah Polisi temukan Barang Bukti (BB) sabu seberat 32,24 gram.
Ketiga tersangka itu berinisial JA (52 tahun), AG (20 tahun) dan RD (26 tahun) ketiganya warga Dusun Opelan Timur RT/RW : 002/008, Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.
Mereka ditangkap saat pesta sabu di dalam kamar kos di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, pada Minggu (22/12/2024), sekira pukul 00.30 WIB.
“Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1), dan (2) Subsider Pasal 112 ayat (1), dan (2) Juncto 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga),” tegas Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso., S.H., S.I.K, M.M., saat konferensi pers, Selasa (24/12/2024).
“Para tersangka diringkus anggota Sat Samapta Polres Sumenep saat melakukan razia di rumah kos di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, dalam rangka antisipasi gangguan kamtibmas menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025,” sambungnya.
Saat ini ketiga tersangka menghuni ruang tahanan Mapolres Sumenep, sekaligus menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Adapun BB yang disita berupa sabu dengan berat kotor ± 32,24 gram, yang dibungkus ke dalam 3 (tiga) piket plastik masing-masing berisi ± 30,00 gram, ± 1,66 gram, dan ± 0,58 gram,” ujar Kapolres.
Selain itu, juga diamankan seperangkat alat hisap sabu (bong), 2 (dua) buah pipet terbuat dari kaca, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) buah dompet warna merah terdapat logo Honda, 1 (satu) buah dompet motif bunga, sobekan tisu warna putih, 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna hitam dengan nomor simcard 081999875729 (milik Terlapor JA), 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru dengan nomor simcard 083197873302 (milik Terlapor AG), 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna bening dengan nomor simcard 081216048154 (milik Terlapor RD).