Polres Pamekasan Bongkar Jaringan Judi Online dan Konvensional, 16 Tersangka Diamankan

Para Tersangka saat Diringkus Polres Pamekasan

FALIHMEDIA.COM |PAMEKASAN – Polres Pamekasan berhasil membongkar jaringan perjudian, baik online maupun konvensional, sebagai bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto. Dalam pengungkapan kasus yang dilakukan dalam sepekan terakhir, pihak kepolisian mengamankan 16 tersangka dari empat jenis kasus judi yang beroperasi di beberapa lokasi berbeda di Pamekasan.

Salah satu tersangka yang diamankan adalah seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial MS (61), warga Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep. MS ditangkap bersama beberapa rekannya karena terlibat dalam judi togel.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, menjelaskan bahwa dari 16 tersangka, 5 orang terlibat judi online, sementara 11 lainnya terlibat judi konvensional, termasuk remi, togel, dan sabung ayam.

“Dari total tersangka, 13 di antaranya merupakan warga Pamekasan, sementara tiga lainnya berasal dari Sampang, Sumenep, dan Pasuruan,” ungkap Doni dalam konferensi pers, Rabu (18/12/2024).

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB), termasuk: 5 unit ponsel dari tersangka judi online, Uang tunai Rp 2,4 juta, Kartu remi, Catatan rekap togel dan Dua ayam jantan dan arena sabung ayam.

Para pelaku judi konvensional dijerat dengan Pasal 303 KUHP yang membawa ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara itu, pelaku judi online dikenakan Pasal 27 UU ITE Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016.

Berikut daftar tersangka berdasarkan jenis kasus

Judi Online: AH (51), Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan, Pamekasan. KM (40), Desa Rombuh, Palengaan, Pamekasan. KR (44), Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Pamekasan. MKR (43), Desa Teja Barat, Kecamatan Pamekasan dan MM (32), Desa Palengaan Dhaja, Palengaan, Pamekasan.

Judi Togel: AK (50), Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan. AM (50), Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan. AW (50), Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan. MJ (52), Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Sampang dan MS (61), Desa Pasongsongan, Pasongsongan, Sumenep.

Judi Kartu Remi: MJ (50), Desa Ponjanan Barat, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan. MW (46), Desa Ponjanan Timur, Batumarmar, Pamekasan. PD (46), Desa Batubintang, Batumarmar, Pamekasan. SA (48), Desa Sotabar, Pasean, Pamekasan dan PL (48), Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil, Pasuruan.

Sementara untuk judi sabung ayam: MS (49), Kelurahan Lawangan Dhaja, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.

Kombinasi tindakan tegas dan pengumpulan bukti ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku judi serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjauhi perjudian.

Exit mobile version