Polisi Tangkap Pengedar Sabu di SPBU Tlanakan Pamekasan, Barang Bukti 5 Gram Diamankan

Tersangka pengedar sabu ditangkap di SPBU Tlanakan Pamekasan bersama barang bukti narkotika jenis sabu 5 gram
Tersangka pengedar sabu ditangkap di SPBU Tlanakan Pamekasan bersama barang bukti narkotika jenis sabu 5 gram

FALIHMEDIA.COM | PAMEKASAN – Tim Operasional Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Tlanakan.

Tersangka berinisial R (38), warga Dusun Bandaran II, Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, ditangkap di area SPBU Tlanakan pada Senin malam (2/6/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Menurut Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, petugas menemukan dua poket plastik berisi kristal putih diduga sabu saat melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Total berat barang bukti mencapai 5,08 gram, dengan rincian 3,00 gram berlogo “A” dan 2,08 gram berlogo “B”.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa:

1 plastik klip kosong,

1 potongan lakban biru,

1 lembar tisu sobek,

1 unit handphone Realme dengan casing pelangi.

“Tersangka dan seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Pamekasan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Sri, Rabu (4/6/2025).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

AKP Sri juga menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini berkat informasi masyarakat yang aktif memberikan laporan. Ia mengimbau seluruh warga Pamekasan agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

“Kami mengajak masyarakat bersatu melawan narkoba. Laporkan jika melihat tanda-tanda mencurigakan,” tegasnya.

  Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber falihmedia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *