PLT Bupati Sumenep Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Langgar Netralitas ASN di Acara Maulid

Hasan Bashri bersama Tim Advokat Pengawal Demokrasi melaporkan PLT Bupati Sumenep dan Camat Pasongsongan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Bawaslu

FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Tim Asosiasi Advokat Pengawal Demokrasi yang dipimpin oleh Syafrawi, mendampingi warga Desa Kapedi, Kecamatan Bluto mengajukan laporan ke Bawaslu Sumenep. Laporan ini menyoroti dugaan ketidaknetralan PLT Bupati Sumenep, Dewi Khalifah, dan Camat Pasongsongan, Fariz Aulia Utomo, dalam acara Maulid Nabi di Kecamatan Pasongsongan dan Ambunten. Kedua pejabat tersebut diduga menyisipkan ajakan untuk mendukung pasangan calon tertentu menggunakan simbol dan istilah “FAHAM”.

Syafrawi mengungkapkan bahwa tindakan tersebut melanggar prinsip netralitas ASN dan diduga menggunakan fasilitas serta anggaran daerah untuk kepentingan politik.

“Kami mengecam tindakan ini karena melibatkan fasilitas daerah dan APBD dalam kampanye terselubung, yang jelas melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 15 PP No. 53 Tahun 2010 dan sejumlah pasal dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” tegas Syafrawi, Jumat (1/11/2024).

Syafrawi menekankan pentingnya laporan ini dalam menjaga integritas pemilu di Sumenep.

“Kami mendesak Bawaslu Sumenep segera memproses laporan ini dan, jika ditemukan unsur pidana, meminta Gakkumdu untuk bertindak sesuai hukum,” tambahnya.

Hingga saat ini, Ketua Bawaslu Sumenep, Achmad Zubaidi, belum memberikan tanggapan terkait laporan ini. Upaya konfirmasi melalui pesan belum mendapat respons. Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Sumenep, Hosnan Hermawan, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan kajian terhadap laporan-laporan serupa yang menyangkut netralitas ASN di lingkungan Pemkab Sumenep.

Exit mobile version