Penolakan Survei Seismik 3D KEI di Kangean Menguat, DPRD Sumenep Desak Pemerintah Pusat Evaluasi

Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Akhmadi Yasid
Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Akhmadi Yasid

FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Gelombang penolakan terhadap rencana survei seismik tiga dimensi (3D) oleh PT Kangean Energy Indonesia Ltd (KEI) di perairan dangkal wilayah West Kangean, Kabupaten Sumenep, terus mencuat.

Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Akhmadi Yasid, secara tegas menyatakan bahwa proyek tersebut tidak layak dilanjutkan apabila tidak membawa manfaat nyata bagi masyarakat Pulau Kangean. Politisi PKB asal ujung timur Madura itu menilai keresahan masyarakat dan mahasiswa mencerminkan akumulasi kekecewaan atas ketimpangan distribusi hasil kekayaan alam.

“Jika rakyat Kangean hanya jadi penonton dari sumber daya alam mereka sendiri, maka proyek ini wajib dihentikan,” tegas Yasid dalam pernyataannya, Kamis (26/6/2025).

Menurutnya, tuntutan masyarakat semata-mata untuk memastikan keadilan dalam pengelolaan migas, terutama di daerah-daerah terpencil seperti Kangean. Yasid juga menyoroti bahwa hasil eksplorasi migas selama ini lebih banyak diakui sebagai kontribusi provinsi ketimbang daerah penghasil.

“Sejak awal kalau proyek ini tak berpihak pada warga lokal, sebaiknya stop sekarang juga,” lanjutnya.

Ia pun mendesak pemerintah pusat dan daerah agar tidak abai terhadap suara rakyat Kangean, serta menjadikan keadilan fiskal sebagai komitmen nyata, bukan hanya jargon belaka.

Di sisi lain, Kabag Perekonomian dan SDA Setkab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, menjelaskan bahwa kegiatan survei seismik merupakan bagian dari tahapan awal eksplorasi migas dan menjadi wewenang pemerintah pusat.

“Pemkab Sumenep hanya berperan sebagai fasilitator. Kami tidak memiliki kewenangan langsung untuk menyetujui atau membatalkan kegiatan tersebut,” kata Dadang.

Terkait reaksi keras masyarakat dan pemberitaan media baru-baru ini, pihak KEI menanggapi bahwa informasi yang berkembang bersifat provokatif dan dapat mengganggu kegiatan operasional mereka.

“Pemberitaan media online soal aksi unjuk rasa terhadap kegiatan kami, kami anggap sebagai bentuk provokasi,” tulis KEI dalam siaran pers resmi.

Perusahaan migas tersebut menegaskan bahwa mereka adalah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di bawah pengawasan SKK Migas dan Kementerian ESDM, serta seluruh operasionalnya telah memenuhi regulasi, termasuk izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

“KKPRL adalah dasar legal atas penggunaan ruang laut, baik untuk kegiatan usaha maupun non-usaha,” jelas manajemen KEI.

Polemik ini mempertegas konflik laten antara kepentingan lokal dan nasional dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya di daerah kepulauan seperti Kangean yang kerap terpinggirkan dalam proses pengambilan kebijakan.

  Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber falihmedia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *