Pelaku Pencabulan Terhadap Siswi SMP Ditangkap Polres Sumenep

Pelaku berinisial JU (54) warga Desa Talango Kecamatan Talango

FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku berinisial JU (54) warga Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa ini terungkap, dari kecurigaan seorang guru, yakni ZA, yang mencurigai perubahan perilaku salah satu muridnya, NA. Pada Kamis, 19 Oktober 2024, ZA mendatangi rumah korban dan menanyakan alasan ketidakhadirannya di sekolah. Saat itu, korban akhirnya menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya.

NA mengaku telah beberapa kali menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh JU. Atas pengakuan korban, orang tua kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JU di rumahnya, Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep,” jelas Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, Rabu (23/10/2024).

Saat diinterogasi, JU mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan pencabulan terhadap NA sebanyak tiga kali. Motif di balik tindakan bejatnya adalah untuk memuaskan nafsu birahinya. Sebagai barang bukti, Polisi berhasil mengamankan sejumlah pakaian korban yang digunakan saat kejadian, seperti baju seragam sekolah, rok, kerudung, dan celana dalam.

“Saat ini JU sudah berada di Mapolres Sumenep guna proses hukum lebih lanjut.” ujarnya menambahkan.

Exit mobile version