Panduan Komprehensif Zakat Jenis, Ketentuan, dan Cara Menghitungnya

Ilustrasi seseorang menyerahkan zakat kepada petugas amil zakat, menunjukkan semangat berbagi dan solidaritas sosial dalam Islam

FALIHMEDIA.COM – Zakat adalah kewajiban dalam Islam untuk mengeluarkan sebagian harta ketika telah memenuhi syarat tertentu. Harta ini kemudian disalurkan kepada delapan golongan yang berhak menerima, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an, surat :

Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan… (Qs. At-Taubah : 60).

Makna Zakat dalam Islam

At-Thohuru (Mensucikan):

Zakat membersihkan harta dan jiwa, sebagaimana firman Allah:

Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka… (Qs. At-Taubah : 103).

Al-Barakatu (Keberkahan):

Zakat membawa berkah bagi harta dan kehidupan pemiliknya.

An-Numuw (Tumbuh dan Berkembang):

Harta yang dizakatkan akan tumbuh dengan izin Allah, sebagaimana ditegaskan dalam surat Ar-Rum ayat 39.

As-Sholahu (Keberesan):

Zakat menjauhkan harta dari masalah seperti kebangkrutan dan kehilangan.

Jenis-Jenis Zakat

Zakat Profesi:

Dihitung dari penghasilan profesi jika mencapai nishab (520 kg beras). Dan besar zakat: 2,5%.

Brutto (pendapatan kotor):

Pendapatan total × 2,5%.

Netto (pendapatan bersih):

Pendapatan total – pengeluaran primer × 2,5%.

Zakat Fitrah

Besarnya 2,5 kg makanan pokok.

Wajib bagi semua Muslim yang memiliki makanan lebih dari sehari.

Dibayarkan menjelang salat Idul Fitri.

Zakat Emas dan Perak

Emas:

Nishab 85 gram, besar zakat 2,5%.

Emas yang tidak dipakai: Emas dimiliki × harga emas × 2,5%.

Emas dipakai sebagian: (Emas total – emas dipakai) × harga emas × 2,5%.

Perak:

Nishab 595 gram, besar zakat 2,5%.

Zakat Saham dan Investasi

Keuntungan saham wajib dizakati 2,5%.

Jika saham berupa alat produksi, zakat hanya dikenakan pada keuntungan (10%).

Zakat Simpanan

Berlaku untuk saldo akhir tabungan atau deposito jika mencapai nishab (85 gram emas).

Besar zakat: 2,5% dari saldo akhir.

Zakat Hadiah dan Hibah

Hadiah terkait gaji:

Sama seperti zakat profesi (2,5%).

Komisi:

Jika dari keuntungan perusahaan: 10%.

Jika dari hasil profesi: 2,5%.

Hibah:

Tidak diduga: 20%.

Diharapkan: Digabungkan dengan kekayaan lain, zakat 2,5%.

Keutamaan Zakat

Membersihkan jiwa dari sifat kikir. Menambah keberkahan pada harta. Menyucikan harta dari hak-hak orang lain. Dan menguatkan solidaritas sosial.

Kesimpulan

Zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi jalan untuk mendapatkan keberkahan dan keamanan finansial. Dengan menunaikan zakat, umat Muslim dapat membersihkan jiwa, menjaga keberkahan harta, serta membantu sesama.

 

 

*Penulis Fatimatus Zahrah, Fakultas Ushuluddin, Prodi: Aqidah Filsafat, Universitas Al-Amien Prenduan Sumenep

 

“Redaksi FalihMedia menerima tulisan opini, artikel dan tulisan lainnya yang sifatnya memberi sumbangan pemikiran untuk kemajuan negeri ini. Dan semua isi tulisan di luar tanggung jawab Redaksi FalihMedia”

  Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber falihmedia.com

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *