Daerah  

Pada Bulan Oktober, DPRD Sumenep Akan Mengupas RTRW 2013-2023

FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – DPRD Sumenep, Jawa Timur, akan mengupas Raperda Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2013 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2013-2033, yang sebelumnya telah menjadi sorotan publik.

Setelah menerima aksi mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Sumenep (BEMSU) pada 17 Juli lalu, Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir bersama beberapa anggota lainnya berkomitmen untuk segera membahas Raperda Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2013 mengenai RTRW 2013-2033.

Pembahasan Raperda Perubahan RTRW ini akan dilakukan bersamaan dengan tiga raperda lainnya, yaitu Raperda Reforma Agraria, Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat, dan Raperda Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Udang.

Setelah draf dari eksekutif masuk ke legislatif, DPRD Sumenep segera menjadwalkan pembahasan Raperda Perubahan RTRW.

“Pembahasan Raperda Perubahan RTRW ini menjadi penting dan mendesak bagi Kabupaten Sumenep, bukan hanya karena tuntutan mahasiswa,” ujar Hamid.

Politisi dari PKB ini menegaskan bahwa lambatnya pembahasan Raperda RTRW disebabkan oleh persyaratan persetujuan dari Kementerian PUPR.

“Kami telah menunggu untuk ini. Sekarang, dengan masuknya draf, kami segera menjadwalkan pembahasannya,” tambahnya.

Dewan berharap mendapatkan dukungan dan masukan dari berbagai pihak agar pembahasan Raperda Perubahan RTRW dapat segera diselesaikan.

Sesuai jadwal, pembahasan Raperda Perubahan RTRW bersama tiga raperda lainnya akan dilaksanakan dari 5 hingga 9 Oktober. Kemudian, proses ini akan dilanjutkan dari 30 Oktober hingga 15 November 2023.

Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa Sumenep (BEMSU) telah mendesak DPRD Sumenep untuk segera membahas Raperda perubahan RTRW.

Koordinator aksi, Sulaiman, menyatakan bahwa Raperda Perubahan RTRW sangat penting untuk melindungi lingkungan. Pasalnya, di Sumenep terdapat banyak pembangunan dan tambang galian C yang dinilai merusak lingkungan.

Raperda Perubahan RTRW diharapkan dapat memberikan kepastian terkait maraknya reklamasi pantai, galian C ilegal, dan lahan produktif yang saat ini ditumbuhi oleh berbagai struktur bangunan.

“Lambatnya proses pembahasan RTRW telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat yang merasakan dampak dari pembangunan yang tidak terkendali,” ujarnya saat melakukan aksi demo di depan kantor DPRD Sumenep pada 17 Juli 2023.

Exit mobile version