Daerah  

Operasi Zebra Semeru 2024 di Sumenep: 7.302 Pelanggaran Lalu Lintas Terdeteksi

Personel Satlantas Polres Sumenep saat melaksanakan Operasi Zebra Semeru 2024, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas guna mencegah kecelakaan di wilayah Kabupaten Sumenep

FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Satlantas Polres Sumenep sukses melaksanakan Operasi Zebra Semeru yang berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024. Dalam operasi ini, ditemukan sebanyak 7.302 pelanggaran lalu lintas oleh para pengendara.

Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional (KBO) Satlantas Polres Sumenep, Ifan Prayitno, menyatakan bahwa Operasi Zebra Semeru bertujuan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi di wilayah Kabupaten Sumenep.

“Kegiatan operasi ini merupakan langkah preventif untuk mengurangi risiko kecelakaan bagi para pengendara,” ujar Ifan pada Senin (28/10/2024).

Ifan menjelaskan bahwa dari 10 target yang ditetapkan dalam operasi, terdapat lima jenis pelanggaran yang dominan dilakukan oleh para pengendara.

“Pelanggaran tersebut meliputi tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, pengendara di bawah umur, menerobos lampu merah, dan melawan arus lalu lintas,” paparnya.

Dari total 7.302 pelanggaran, sebanyak 6.433 pengendara diberikan teguran presisi.

“Kami juga menindak sejumlah pengendara dengan mengamankan 869 barang bukti, yang terdiri dari 819 STNK, empat unit motor yang ditilang, dan 46 dokumen ETLE,” ungkap Ifan.

Meskipun Operasi Zebra Semeru telah berakhir, Ifan menegaskan bahwa Satlantas Polres Sumenep akan terus meningkatkan operasi lalu lintas di masa mendatang.

“Ke depannya, kami akan tetap melakukan operasi dan tindakan tegas di lapangan guna mencegah serta mengurangi angka kecelakaan,” jelasnya.

Ifan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa patuh terhadap peraturan lalu lintas.

“Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas adalah bentuk kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain,” tutup Ifan.

Exit mobile version