KPU Sumenep Lantik Anggota PPS Desa Tenonan Pengganti Antar Waktu untuk Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melantik seorang anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tenonan, Kecamatan Manding, untuk Pilkada serentak 2024 (Foto: Pemkab Sumenep)

FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melantik seorang anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tenonan, Kecamatan Manding, untuk Pilkada serentak 2024.

Pelantikan ini dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Sumenep, Nurussyamsi, di Hotel C1, Kecamatan Kota Sumenep, pada Kamis (11/07/2024).

Nurussyamsi menjelaskan bahwa pergantian ini dilakukan karena anggota PPS sebelumnya, seorang perempuan, mengundurkan diri dengan alasan keluarga.

“KPU Sumenep terpaksa melakukan pergantian satu orang anggota PPS Desa Tenonan karena anggota sebelumnya mengundurkan diri dengan alasan keluarga,” ujar Nurussyamsi.

Dengan adanya pengunduran diri tersebut, KPU Sumenep segera berkoordinasi dengan PPK Manding dan Pemerintah Desa Tenonan untuk menentukan penggantinya.

“Kami berkoordinasi dengan PPK dan Pemdes Tenonan untuk menentukan penggantinya,” tutur Nurussyamsi.

Nurussyamsi menyampaikan bahwa penggantian anggota PPS Desa Tenonan dilakukan melalui penunjukan dari pemerintah desa setempat. Karena jumlah pelamar PPS Desa Tenonan hanya tiga orang, penggantinya dipilih secara otomatis.

“Pendaftar PPS Desa Tenonan hanya tiga orang, sehingga PPK Manding berkoordinasi dengan kepala desa setempat. Pemerintah Desa Tenonan menunjuk seseorang yang dianggap mampu memenuhi persyaratan. KPU Sumenep langsung melantik pengganti PPS Desa Tenonan tersebut,” ungkapnya.

Exit mobile version