FALIHMEDIACOM | JAKARTA – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik tindakan aparat kepolisian yang menangkap seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, karena mengunggah meme yang menggambarkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto.
Andrie Yunus, Kepala Divisi Hukum KontraS, menyatakan bahwa tindakan aparat tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat, yang seharusnya dijamin oleh konstitusi.
“Dalam konteks kebebasan berekspresi, kami menilai polisi telah menyimpang dari perannya sebagai pelindung masyarakat,” ujar Andrie, Sabtu (10/5/2025).
Ia juga menegaskan bahwa tindakan hukum ini bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia. Menurutnya, institusi negara seperti Presiden bukanlah subjek perlindungan reputasi dalam kerangka hukum hak asasi manusia.
Andrie turut menyoroti penggunaan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk menjerat sang mahasiswi.
“Tampaknya ada upaya untuk membungkam kritik melalui celah hukum,” imbuhnya.
Penangkapan ini pertama kali terungkap dari akun X (sebelumnya Twitter), @MurtadhaOne1, yang mengabarkan bahwa mahasiswi jurusan SRD ITB tersebut telah diamankan oleh Bareskrim Polri usai mengunggah meme satir terkait dua presiden tersebut.
Pihak kepolisian membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, seorang perempuan dengan inisial SSS telah diamankan dan sedang dalam proses hukum,” ungkap Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, pada Jumat (9/5/2025).
Ia menyatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung.
SSS dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.