FALIHMEDIA.COM | JAKARTA – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menyampaikan keprihatinan mendalam atas aksi organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diduga secara ilegal menduduki lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan.
Menurut Muzani, tindakan ormas yang meminta uang ganti rugi sebesar Rp 5 miliar agar mau menarik massa dari lokasi merupakan bentuk gangguan serius terhadap dunia usaha dan ketertiban umum.
“Fenomena ini sangat mengusik. Ormas dengan cap dan stempel tertentu bisa menjadi hambatan bagi kelancaran kegiatan usaha,” ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (23/5/2025).
Ia menegaskan pentingnya langkah tegas dari Kementerian Dalam Negeri serta lembaga terkait lainnya untuk segera menertibkan ormas-ormas yang bertindak di luar hukum.
“Di saat kita berupaya meningkatkan investasi dan memperkuat sektor usaha, praktik seperti ini justru merugikan,” tambahnya.
Sebelumnya, BMKG telah melaporkan dugaan pendudukan lahan negara oleh sebuah ormas ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu, BMKG menyatakan lahan yang berlokasi di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, merupakan aset sah negara dengan luas 127.780 meter persegi, dilindungi oleh Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003 serta putusan Mahkamah Agung dan pengadilan lain yang telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, sejak proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG dimulai pada November 2023, sekelompok orang yang mengklaim sebagai ahli waris—dengan dukungan massa dari ormas—mengintervensi dengan menarik alat berat keluar, menutup papan proyek, dan membangun pos jaga permanen di lahan tersebut.
Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menegaskan bahwa pihaknya telah meminta bantuan aparat untuk segera menindak dan mengamankan aset negara dari oknum-oknum yang tidak berwenang.