Kenaikan PPN 12% Berlaku 1 Januari 2025, Pelanggan Listrik Daya Tinggi Terkena Tarif Baru

Cara mendapatkan diskon listrik 50% untuk pelanggan daya rendah

FALIHMEDIA.COMPemerintah Indonesia telah memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Keputusan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pelanggan Listrik Daya Tinggi Kena PPN 12%

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menjelaskan bahwa tarif PPN 12 persen hanya akan dikenakan kepada sekitar 400 ribu pelanggan rumah tangga dengan daya listrik lebih dari 6.600 VA.

“PPN 12 persen hanya berlaku untuk pelanggan rumah tangga kami dengan daya listrik terbesar. Mereka termasuk pelanggan yang berada di kelompok desil atas dalam struktur pelanggan PLN,” ujar Darmawan dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi di Jakarta pada Senin (16/12/2024) lalu.

Pelanggan Daya Rendah Bebas PPN

Sebaliknya, pelanggan dengan daya listrik di bawah 6.600 VA akan dibebaskan dari kenaikan tarif PPN ini. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah.

Diskon Listrik 50% untuk Pelanggan Daya Rendah

Selain pembebasan PPN, pemerintah juga memberikan stimulus berupa diskon tarif listrik hingga 50 persen untuk pelanggan dengan daya 450 hingga 2.200 VA. Diskon ini berlaku selama dua bulan, yakni pada Januari dan Februari 2025, dan akan mencakup sekitar 81,4 juta pelanggan PLN.

Berikut rinciannya:

450 VA: 24,6 juta pelanggan

900 VA: 38 juta pelanggan

1.300 VA: 14,1 juta pelanggan

2.200 VA: 4,6 juta pelanggan

“Diskon ini akan menyasar sekitar 97 persen dari total 84 juta pelanggan rumah tangga kami,” ungkap Darmawan.

Kombinasi Kebijakan untuk Menjaga Daya Beli

Kenaikan PPN 12 persen yang berlaku selektif, bersama dengan program diskon listrik, merupakan bagian dari paket kebijakan stimulus ekonomi pemerintah. Tujuan utamanya adalah untuk meringankan beban masyarakat, sambil menjaga stabilitas penerimaan negara dan memelihara daya beli masyarakat.

Exit mobile version