Kemenkeu Terapkan PPN 12% untuk Bahan Makanan Premium Mulai 2025

Ilustrasi Daging wagyu dan kobe masuk dalam daftar bahan makanan premium yang dikenakan PPN 12% mulai 2025, bagian dari kebijakan pajak untuk barang mewah (Foto: Pexels)

FALIHMEDIA.COM | JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengumumkan daftar barang yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%, berlaku mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini mencakup bahan makanan yang digolongkan sebagai barang premium, dengan tujuan menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pengenaan PPN 12% dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip keadilan dan gotong royong. Pajak ini ditujukan untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas.

“PPN 12% diberlakukan bagi kelompok masyarakat dengan konsumsi paling tinggi, sebagai bagian dari penerapan azas keadilan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12/2024).

Salah satu bahan makanan premium yang dikenai PPN 12% adalah daging wagyu dan kobe. Kedua jenis daging impor tersebut digolongkan sebagai barang mewah, dengan harga yang bisa mencapai Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta per kilogram.

Namun, bahan makanan dengan harga lebih terjangkau, seperti daging sapi biasa yang dijual di kisaran Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu per kilogram, tidak akan terkena pajak ini.

“Untuk daging yang dinikmati masyarakat umum, tidak diberlakukan PPN 12%,” tambah Sri Mulyani.

Selain daging premium, beberapa bahan makanan lain yang masuk dalam daftar barang kena PPN 12% adalah beras premium, buah-buahan impor berkualitas tinggi, ikan mahal seperti salmon dan tuna, serta crustacea premium seperti king crab.

Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong keadilan fiskal, di mana kontribusi pajak lebih besar berasal dari konsumsi barang mewah, tanpa membebani kebutuhan pokok masyarakat umum.

  Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber falihmedia.com

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *