Kapolres Sumenep Lakukan Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi Online dan Pinjol

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri memimpin pemeriksaan ponsel anggota Polres Sumenep dalam rangka penegakan disiplin dan mencegah judi online

FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., memimpin razia mendadak terhadap ponsel anggota Polres Sumenep untuk memastikan tidak ada aplikasi judi online (judol) atau jejak digital yang mencurigakan di perangkat mereka. Langkah ini dilakukan dalam rangka mendukung program kerja 100 hari Presiden Prabowo Subianto dan sebagai upaya penegakan disiplin di tubuh Kepolisian Republik Indonesia.

“Razia ponsel ini adalah bagian dari kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) yang kami lakukan untuk memastikan tidak ada anggota yang terlibat dalam praktik judi daring atau pinjaman online (pinjol),” jelas AKBP Henri saat memimpin apel pagi di Polres Sumenep pada Senin (11/11/2024).

Pemeriksaan ponsel ini menjadi langkah preventif untuk menanggulangi maraknya praktik perjudian online yang dapat merusak integritas anggota Polri.

“Kami ingin memastikan bahwa anggota Polres Sumenep tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum, terutama yang berhubungan dengan judi online atau pinjaman online yang ilegal,” tegas Kapolres.

Selain memeriksa aplikasi yang berpotensi terkait judi online, tim Propam juga melakukan verifikasi terhadap nomor telepon yang digunakan oleh anggota dan mengidentifikasi jejak digital yang terkait dengan aktivitas perjudian. Kapolres menekankan bahwa anggota Polri harus menjaga integritas dan nama baik institusi di mata masyarakat.

“Jika anggota Polri terlibat dalam praktik perjudian, itu tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga keluarga dan nama baik institusi. Kami berkomitmen untuk mencegah segala bentuk pelanggaran kode etik dan disiplin di tubuh Polri,” ungkap AKBP Henri.

Kegiatan ini juga menunjukkan keseriusan Kapolres Sumenep dalam menjaga kedisiplinan internal dan memastikan bahwa anggota kepolisian berperilaku sesuai dengan standar yang ditetapkan, serta tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat merusak citra Polri di masyarakat.

Exit mobile version