Kadiskop UMKM Perindag Sumenep Kunjungi Gudang Rokok Subur Jaya, Dorong Peningkatan Transparansi dan Perlindungan Konsumen

Kadiskop UMKM Perindag Sumenep Moh. Ramli bersama Asisten II Setdakab Sumenep Abdul Madjid berdialog dengan pemilik Gudang Rokok Subur Jaya di Desa Pakamban Laok, Kecamatan Pragaan, mengenai pentingnya transparansi harga dan perlindungan konsumen (Foto: Pemkab Sumenep)

FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindag Kabupaten Sumenep Moh. Ramli bersama Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep Abdul Madjid mengunjungi gudang rokok Subur Jaya yang ada di Desa Pakamban Laok Kecamatan Pragaan.

Kegiatan kunjungan didampingi oleh Camat Pragaan, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Prenduan dan Komandan Rayon Militer (Danramil) Pragaan, Penjabat Kepala Desa Pakamban Laok beserta Perangkat Desa, dan pegawai kantor Kecamatan Pragaan serta unsur lainnya.

Kepala Dinas Koperasi (Kadiskop) UMKM Perindag Kabupaten Sumenep Moh. Ramli mengatakan, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep agar pemerintah memberikan perlindungan bagi semua, baik pembeli maupun penjual tembakau.

“Siapa pun yang hendak membeli tembakau harus ada pemberitahuan dan permohonan kepada pemerintah daerah,” tegasnya, Senin (26/8/2024).

Selain itu, Ramli meminta gudang untuk mengurus perizinan di Pemerintah Kabupaten Sumenep.

“Mengurus perizinan itu mudah, simpel, singkat dan gratis. Persyaratan mudah, KTP dan NPWP, kalau persyaratan itu ada, cepat prosesnya,” ungkapnya.

Pihaknya mengibaratkan pengemudi kendaraan roda dua atau roda empat membutuhkan SIM dan STNK dan sejumlah peraturan lain seperti pakai helm dan lain-lain.

“Begitu pun jual beli tembakau sama, selain wajib punya izin juga harus ada informasi harga tembakau,” ucapnya.

Gudang Subur Jaya sudah memiliki informasi 12 grade harga tembakau mulai dari harga Rp54.000,- sampai dengan Rp76.000,-.

Kadiskop UMKM Perindag Kabupaten Sumenep meminta agar harga informasi tembakau dan informasi lainnya disampaikan melalui platform media digital baik Whatsapp, Facebook, Instagram maupun Twitter.

“Harga itu harap ditempel di papan agar penjual mengetahui juga disarankan agar diinformasikan melalui media sosial,” pintanya.

Tak hanya itu, Ramli juga meminta pemilik gudang agar poster tembakau yang dijadikan sampel saat pembelian tidak diambil begitu saja, kalau tidak jadi dikembalikan, kalau jadi maka poster yang diambil menjadi bagian dari barang yang ditimbang.

“Begitu pun juga dengan tikar pembungkus tembakau agar diperjelas posisinya, isi dan tikar bisa ditimbang lain agar tidak merugikan petani,” pintanya.

Ia juga meminta timbangan tembakau juga dikir tera ulang agar tidak merugikan pembeli dan pedagang, sehingga melindungi mereka semua.

“Kami hanya menjalankan tugas untuk memberikan perlindungan kepada semua baik penjual maupun pembeli,” ungkapnya.

Exit mobile version