Fotocopy KTP Tidak Berlaku per 1 Januari 2024, Ini Penjelasannya

Fotocopy KTP Tidak Berlaku per 1 Januari 2024 (Foto: Instock)
FALIHMEDIA.COM – Pemerintah pusat akan mengeluarkan kebijakan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik tidak akan berlaku mulai tahun 2024. Kebijakan ini sedang dilakukan kajian serta merumuskan kajian. Namun nantinya masyarakat akan menggunakan identitas kependudukan digital (IKD).
 
Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko kartu tanda penduduk elektronik serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.
 
Dalam pasal 13 ayat 1 dan 2 bahwa KTP elektronik berbentuk fisik dan atau digital. KTP elektronik digital dimuat dalam identitas kependudukan digital yang merepresentasikan penduduk dalam aplikasi digital yang melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk dan memastikan identitas tersebut merupakan orang yang bersangkutan.
 
Regulasi ini menjadi rujukan pemerintah daerah menerapkan penggunakan IKD dalam setiap pelayanan, meskipun target secara nasional penggunakan IKD belum mencapai 24 persen.
 
Pemerintah akan tetap mensosialisasikan agar masyarakat menggunakan KTP digital. Hal ini seiring dengan wacana pemerintah pusat menghentikan fotokopi KTP elektronik sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan.
 
Penggunaan identitas kependudukan digital bukan berarti KTP elektronik tidak berlaku.
 
Penerapan IKD secara keseluruhan perlu menjalin kerjasama dengan seluruh penyelenggara layanan.
 
Saat ini, Dirjen Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri baru menjalin kerjasama dengan Kementerian Kesehatan, Perbankan, Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial, dan Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional.
 
Jika secara keseluruhan instansi telah menjalin kerjasama maka tidak menutup kemungkinan penggunaan IKD lebih banyak dibandingkan KTP elektronik.
 
Identitas kependudukan digital dinilai sebagai Solusi, tinggal instansi pelayanan publik menyediakan akses atau fasilitas yang mendukung IKD tersebut.
 
Namun demikian, pemerintah khususnya Dukcapil terus memasifkan sosialisasi kepada masyarakat serta memberikan kemudahan bagi warga yang tidak melek teknologi.
Exit mobile version