Dua Kurir Sabu di Sumenep Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti 0,82 Gram

Polisi Sumenep menangkap dua kurir sabu dengan barang bukti sekitar 0,82 gram, serta mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti sepeda motor dan alat hisap di dua lokasi berbeda (Foto: Pemkab Sumenep)

FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Dua warga Desa Prenduan Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya diamankan Satresnarkoba Polres setempat, setelah tertangkap tangan membeli narkoba jenis sabu.

Mereka berstatus sebagai kurir yakni berinisisal AN (23 tahun) dan EH (25 tahun). Keduanya ditangkap polisi pada Minggu (25/08/2024) dengan barang bukti sabu sekitar ± 0,82 gram.

“Penangkapan terhadap dua kurir sabu itu bermula ketika petugas Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor AN di area Pelabuhan Guluk Manjung Desa Kapedi Kecamatan Bluto, sekira pukul 15.30 WIB. Ketika digeledah ditemukan Barang Bukti (BB) berupa sebuah bungkus sobekan plastik warna hitam yang di dalamnya berisi 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi sabu dan 1 (satu) plastik klip kecil dengan berat kotor ± 0,82 gram,” ujar Kasi Humas AKP Widiarti S., S.H.

Dengan adanya BB sabu itu, lanjut Widi, petugas menunjukkan kepada terlapor dan ternyata diakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, yang didapat dengan menyuruh terlapor EH untuk membelikan Narkotika jenis sabu.

“Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terlapor EH, dua jam setelahnya, sekira pukul 17.30 WIB, tepatnya di ruang tamu rumahnya di Dusun Onggaan Desa Prenduan Kecamatan Pragaan,” tuturnya.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan terlapor AN berupa 1 (satu) unit HP merk Oppo warna biru bersilikon hitam dengan nomor sim card (087840086978), 1 (satu) plastik klip kecil, Sobekan plastik warna hitam; Uang tunai senilai Rp231.000,- dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna putih kombinasi hitam Nomor Polisi (Nopol): M-5664-AW.

Sedangkan BB yang disita dari terlapor EH adalah, 1 (satu) unit HP merk Redmi warna hitam bersilikon dengan nomor sim card (087781946743), Seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca.

Akibat perbuatannya para terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber falihmedia.com

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *