FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep kembali menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Pandangan Umum (PU) dari seluruh fraksi atas Nota Penjelasan Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini berlangsung di Graha Paripurna DPRD Sumenep, Rabu (21/5/2025).
Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Zainal Arifin, SH, menjelaskan bahwa agenda ini merupakan tahapan kedua dalam proses pembicaraan tingkat satu terhadap Raperda yang diusulkan oleh kepala daerah.
“Pandangan umum fraksi merupakan bagian penting dalam proses legislasi, sebagai bentuk evaluasi sekaligus masukan terhadap nota penjelasan Raperda tentang pertanggungjawaban APBD,” ujar Zainal Arifin.
Ia menegaskan bahwa masukan dari fraksi-fraksi diharapkan bisa memperkuat substansi Raperda, sehingga pelaksanaan APBD 2024 dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel sesuai harapan bersama.
Dalam sidang paripurna tersebut, seluruh fraksi di DPRD Sumenep menyampaikan pandangan umum mereka melalui juru bicara masing-masing. Fraksi yang menyampaikan pendapat di antaranya:
Fraksi PDI Perjuangan
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
Fraksi Partai Demokrat
Fraksi PPP
Fraksi PAN
Fraksi Partai Nasdem
Fraksi Gerindra-PKS
Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh pimpinan dan anggota Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, pimpinan OPD, camat, perwakilan organisasi kemasyarakatan, dan media massa.
Rangkaian rapat akan dilanjutkan pada Kamis (22/5/2025) dengan agenda tanggapan resmi dari Bupati terhadap pandangan fraksi-fraksi. Setelah itu, pembahasan dilanjutkan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) selama sepekan ke depan.
Response (1)