DPRD Sumenep Bahas Perubahan Nama BPRS Bhakti Sumekar Sesuai Regulasi Terbaru

Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, memimpin rapat paripurna membahas perubahan nama BPRS Bhakti Sumekar di Kantor DPRD Sumenep, Kamis (12/12/2024)

FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menyelenggarakan rapat paripurna untuk membahas Nota Penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bhakti Sumekar.

Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, menyatakan bahwa perubahan nama bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Perubahan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta POJK Nomor 7 Tahun 2024,” ungkap Zainal saat rapat di Kantor DPRD Sumenep, pada Kamis (12/12/2024).

Ia menjelaskan bahwa nama baru yang diusulkan adalah Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bhakti Sumekar Kabupaten Sumenep, disingkat menjadi PT BPRS Bhakti Sumekar (Perseroda).

“Perubahan nama ini diharapkan dapat memperkuat kontribusi bank dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat di Sumenep,” lanjut Zainal, politisi dari PDI Perjuangan.

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari reformasi sektor keuangan untuk menciptakan sistem yang lebih inovatif, inklusif, dan stabil. Zainal berharap kebijakan ini mampu mendorong kemajuan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

“Rapat ini adalah momentum penting untuk memperkuat sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumenep demi kemajuan daerah,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Edy Rasiyadi, menegaskan pentingnya perubahan nomenklatur dari bank pembiayaan rakyat syariah menjadi bank perekonomian rakyat syariah.

“Perubahan ini wajib dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, khususnya Pasal 314,” ujar Edy.

Ia menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan regulasi yang berlaku dan menjadi tanggung jawab bersama untuk mendukung stabilitas ekonomi daerah.

Exit mobile version