Dispusip Sumenep Tingkatkan Kesadaran Masyarakat dalam Pelestarian Naskah Kuno

Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) Kabupaten Sumenep saat Menggelar Sosialisasi Meningkatkan Peran Serta Masyarakat dalam Penyimpanan, Perawatan, dan Pelestarian Naskah Kuno (Foto: Pemkab Sumenep)

FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) Kabupaten Sumenep menggelar sosialisasi meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyimpanan, perawatan, dan pelestarian naskah kuno. Acara ditempatkan di ruang pertemuan lantai dua dinas setempat.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Sumenep Rudi Yuyianto, SE, MSi saat membuka acara mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam memperlakukan peninggalan kuno sesuai dengan disiplin ilmu terkait pemeliharaannya.

“Tujuannya agar naskah-naskah kuno yang ada di Sumenep ini tetap terjaga dengan baik. Karena sesuai UU 43 tahun 2007 tentang perpustakaan, masyarakat juga berkewajiban merawat dan melestarikan naskah kuno yang dimilikinya,” ujarnya, Senin (29/7/2024).

Apalagi dari data pemetaan dan inventarisasi kantong naskah kuno di Jawa Timur, Sumenep merupakan kabupaten terbanyak dengan jumlah kantong naskah 268.

Untuk itu dalam sosialisasi, Dispusip Sumenep menghadirkan beberapa narasumber dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Jawa Timur, di antaranya Pramana dan Ansori.

Narasumber pertama Pramana menyampaikan beberapa hal terkait pengertian naskah kuno, sertifikasi naskah kuno, dan aturan perundangan terkait hal itu.

“Warga yang memiliki naskah kuno bisa kita fasilitasi dalam menjaga, mengindentifikasi asli tidaknya, isinya, termasuk menyertifikasi kepemilikan naskah,” jelasnya.

Untuk itu, warga hanya cukup mengajukannya saja, tanpa harus menyerahkan naskah kunonya.

“Kita yang datangi, jadi naskah tetap di tangan pemilik. Tidak kita bawa. Setelah diteliti, kita data, dan kita masukkan ke katalog Arsip Nasional,” tambah Pramana.

Sementara Ansori menjelaskan sekaligus mempraktikkan cara melaminasi naskah kuno yang terdapat kerusakan.

“Khusus untuk melaminasi, jika meminta kita untuk memfasilitasi, naskah harus dibawa. Sekitar 2 atau 3 bulan. Setelah itu kita kembalikan,” ujar Ansori.

Hadir dalam kegiatan beberapa pihak yang menyimpan naskah kuno. Seperti pihak yang menyimpan naskah-naskah kuno peninggalan Keraton Sumenep, maupun beberapa pihak yang menyimpan naskah peninggalan leluhurnya ataupun didapat dari mengoleksinya.

Exit mobile version