Diskoperindag Sumenep Terima Rp3,4 Miliar dari DBHCHT 2024 untuk Pembangunan KIHT

Kepala Diskoperindag Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, meninjau lokasi pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kecamatan Guluk-Guluk. Proyek ini didanai oleh alokasi DBHCHT 2024 sebesar Rp3,4 miliar untuk meningkatkan produktivitas industri tembakau lokal dan menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat setempat (Foto: Pemkab Sumenep)

FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendapat alokasi anggaran sebesar Rp3,425 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024. Anggaran ini akan difokuskan untuk menyelesaikan pembangunan gedung Kawasan Industri Tembakau (KIHT) di Kecamatan Guluk-Guluk.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Sumenep, Moh. Ramli, menjelaskan, pembangunan KIHT bertujuan untuk meningkatkan tata kelola hasil tembakau dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar.

“Kami berharap keberadaan KIHT dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas industri hasil tembakau serta menarik investor baru ke Kabupaten Sumenep,” ujarnya, Senin (21/10/2024).

Dari total anggaran tersebut, lebih dari Rp1 miliar akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti pagar kawasan, pos jaga, ornamen, gerbang utama, infrastruktur jalan, drainase, dan pengadaan air baku.

“Selain itu, dialokasikan Rp200 juta untuk pemasangan jaringan internet dan CCTV, Rp193 juta untuk pemasangan tiang PJU segi delapan, dan lebih dari Rp119 juta dialokasikan untuk pembangunan taman di kawasan industri,” ungkapnya.

Ramli menambahkan, pembangunan KIHT juga akan memberikan kemudahan dalam proses perizinan pabrik dan pembayaran cukai, dengan opsi penundaan pembayaran hingga 90 hari.

“Pemerintah Kabupaten Sumenep juga memastikan setiap penggunaan anggaran akan dilakukan secara transparan dan akuntabel guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam, Dadang Dedy Iskandar juga mengajak masyarakat untuk mendukung program DBHCHT dengan membeli rokok legal yang telah memiliki pita cukai.

“Dana cukai hasil tembakau tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi juga dikembalikan ke daerah penghasil seperti Sumenep melalui DBHCHT,” jelasnya.

Diharapkan dengan selesainya pembangunan KIHT, kawasan ini dapat menjadi pusat inovasi industri tembakau yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, sekaligus meningkatkan keterampilan tenaga kerja lokal.

Exit mobile version