Wisata  

Dewan Tolak Penerapan Kenaikan Masuk Destinasi Wisata Sumenep

WISATAWAN: Berkunjung ke Museum Keraton Sumenep (Peninggalan Sejarah) (Foto: Agussasi)
FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep mengusulkan kenaikan tarif wisata. Hanya saja, usulan tersebut tidak disetujui oleh legislatif.
 
Rencana kenaikan tarif wisata tersebut diusulkan bersamaan dengan pembahasan raperda tentang pajak dan retribusi. Sedangkan sekarang, pembahasan raperda itu sudah selesai dan tinggal menunggu pemberlakuan alias diundangkan.
 
Kepala Disbudporapar Sumenep Mohamad Iksan mengatakan, usulan kenaikan tarif kunjungan wisata untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Sebab, jika tarif diberlakukan, PAD bisa lebih mudah tercapai.
 
“Mayoritas destinasi wisata sudah menerapkan tarif Rp 10 ribu per orang,” ucapnya.
 
Iksan mengatakan, penerapan tarif masuk destinasi wisata sebesar Rp 10 ribu per orang tidak hanya berlaku untuk pelancong luar daerah. Akan tetapi, juga warga Sumenep. Objek wisata yang dikelola swasta juga sudah diterapkan.
 
Makanya, tarif wisata yang dikelola pemkab juga perlu dilakukan penyesuaian, ujarnya.
 
Yang jelas, institusinya membenarkan pengunjung dewasa dikenakan tarif Rp 10 ribu per orang. Khusus anak-anak Rp 6 ribu per orang.
 
“Pada hari libur, tarif masuk pengunjung dewasa Rp 12 ribu per orang. Kemudian, anak-anak Rp 10 ribu per orang,” tuturnya.
 
Ditambahkan, saat ini pengunjung dewasa dikenakan tarif Rp 5 ribu per orang dan anak-anak Rp 3 ribu per orang. Tarif bagi wisatawan asing Rp 10 ribu per orang.
 
“Khusus wisatawan asing, kami merekomendasikan Rp 15 ribu per orang,” tandasnya.
 
Anggota panitia khusus (pansus) raperda pajak dan retribusi Sami’oeddin mengatakan, tidak ada kenaikan tarif pajak dan retribusi dalam raperda baru. Termasuk untuk tarif masuk destinasi wisata.
 
“Khawatir memberatkan masyarakat,” katanya.
 
Menurut Sami’, tarif pajak dan retribusi dianggap tidak perlu ditambahkan. Namun, sistem penarikan pajak dan retribusi perlu dibenahi. Hal itu supaya tidak terjadi kebocoran.
 
“Dengan tarif yang diterapkan sekarang, sangat berpotensi memenuhi target PAD. Asalkan, hasilnya disetorkan ke kas daerah,” tandasnya.
Exit mobile version