Cara Hitung Zakat Hasil Pertanian


FalihMedia – Hasil yang tumbuh dan keluar dari bumi merupakan karunia Allah SWT untuk manusia. Bentuknya berbagai macam, ada hasil pertanian seperti buah-buahan, sayur mayur, umbi-umbian dan sebagainya. Dan semua itu pastinya ada hak yang harus ditunaikan.

Dengan kata lain, dari hasil pertanian yang diperoleh ada zakat yang harus dikeluarkan untuk orang yang memang membutuhkan. Dengan catatan harus sesuai dengan syariat Islam agar jangan sampai mengambil yang bukan haknya atau malah menahan yang sudah menjadi haknya.

Zakat pertanian yang secara khusus untuk semua jenis tanaman pangan yang menjadi makanan pokok di suatu negeri.

“Zakat pertanian hanya dikhususkan untuk jenis tanaman makanan pokok”.

Ada dua kelompok tanaman pangan yang dipungut sebagai zakat, yaitu:
Dari kelompok buah-buahan, meliputi ruthab (kurma) dan ‘inab (anggur). Dan dari kelompok biji-bijiian, meliputi gandum, beras, dan segala jenis tanaman biji-bijian yang bisa dijadikan bahan makanan pokok serta dapat disimpan.

Syarat Wajib Tanaman Dijadikan Objek Zakat
Tidak semua jenis tanaman yang masuk kelompok biji-bijian dan buah-buahan bisa dijadikan objek zakat zuru’ dan tsimar (zakat pertanian). Secara umum, harus terpenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Tanaman itu tumbuh karena dibudidayakan oleh manusia.

Harus terdiri dari tanaman yang bisa dijadikan makanan pokok dan bisa disimpan.

Sudah keras dan siap disimpan (buduw al-shalah) dalam kondisi kering.

Mencapai nishab.

Nishab Zakat Pertanian
Kadar nishab zakat pertanian adalah 5 wasaq, berdasarkan sabda Nabi saw:

Artinya: Tidak ada zakat untuk sesuatu yang kurang dari 5 wasaq kurma.

Satu wasaq setara dengan 60 sha’, sementara 1 sha’ sama dengan 4 mud. Berdasarkan kitab Fathul Qadir fi ‘Ajaibil Maqadir karya Mbah Kiai Ma’shum, Kwaron, Diwek Jombang, diketahui pendekatan berat 1 mud, adalah sebagai berikut:

1 mud beras putih = 679,79 gram

1 sha’ beras putih = 2718,19 gram = 2,72 kg

1 nishab beras putih = 815,758 kg

1 nishab Kacang Hijau = 780,036 kg

1 nishab Kacang Tunggak = 756,697 kg

1 nishab Padi = 1631,516 kg = 1,631 Ton Gabah Kering

1 nishab Padi Kretek = 1323,132 kg = 1,323 Ton Gabah Kering (Mbah Kiai Ma’shum, Fathu al-Qadir fi ‘Ajaib al-Maqadir, halaman 20-21).

Besaran Pengeluaran Zakat Pertanian
Penghitungan zakat pertanian juga dipengaruhi oleh jenis pengairan tanaman, yaitu:

Diambil 5 persen bila memakai irigasi berbayar.

Diambil 10 persen bila memakai irigasi tadah hujan atau berasal dari saluran irigasi tidak berbayar.

  Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber falihmedia.com

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon