Daerah  

Camat Giligenting Serahkan SK Perpanjangan Kepala Desa, Dorong Kemajuan Desa

Camat Giligenting, Abd. Said, S.Sos.I., M.Si, saat Serahkan Surat Keptusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa (Kades) se-Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep (Foto: Pemdes Galis)

FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Camat Giligenting, Abd. Said, S. Sos.I. M. Si, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) Giligenting, penyerahan SK perpanjangan masa jabatan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Acara yang diselenggarakan pada pukul 09.30 WIB, di Pendopo Balai Desa Banbaru pulau Giliraja Kecamatan Giligenting ini dihadiri oleh Forkopimka Giligenting, Kepala Desa, Kepala KUA, Kepala Puskesmas, Kapolsek, Koramil, serta tokoh Masyarakat setempat.

“Perpanjangan ini diharapkan dapat membawa desa menuju arah yang lebih baik dan sejahtera,” ujar Camat Giligenting, Abd. Said dalam sambutannya, Selasa (9/7/2024).

Menurut Camat Abd. Said, pentingnya kontinuitas kepemimpinan untuk melanjutkan program-program yang telah berjalan.

“Kepala Desa yang sudah berpengalaman akan lebih mudah dalam mengimplementasikan program-program yang telah direncanakan, sehingga percepatan pembangunan desa dapat terwujud,” tutur Camat Abd. Said.

Sementara itu, ditempat yang sama Kepala Desa Galis Akhmad Safri Wiarda, mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Ia berjanji akan terus bekerja keras demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.

“Perpanjangan ini bukan hanya amanah, tetapi juga tanggung jawab besar yang harus saya emban dengan sebaik-baiknya,” kata Safri kepada Falihmedia.com.

Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam membangun desa yang lebih maju dan mandiri.

“Dengan pengalaman dan komitmen yang kuat, semoga dapat membawa perubahan positif dan berkelanjutan bagi Desa Galis,” tandasnya.

Exit mobile version