Buron Kasus Penipuan Kripto Rp105 Miliar Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Penangkapan buronan kasus penipuan kripto oleh Bareskrim Polri di Bandara Soekarno-Hatta
Polri menangkap buron kasus penipuan kripto internasional di Bandara Soekarno-Hatta

FALIHMEDIA.COM | JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengamankan buron berinisial AW, yang terlibat dalam jaringan penipuan investasi bermodus kripto dan saham internasional. AW ditangkap saat hendak melarikan diri ke luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta, pada 4 Juni 2025 pukul 14.00 WIB.

Menurut Brigjen Pol Himawan Bayu Aji selaku Direktur Dittipidsiber, penangkapan ini merupakan kelanjutan dari operasi yang telah dilakukan sejak Maret 2025 terhadap jaringan penipuan daring yang menggunakan platform fiktif seperti JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX. Penipuan ini telah menelan korban sebanyak 90 orang dengan total kerugian mencapai Rp105 miliar.

“AW merupakan otak di balik pembuatan akun kripto dan rekening bank palsu yang beroperasi di wilayah Jabodetabek. Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 9 Mei 2025,” jelas Himawan dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/6/2025).

Bersama AW, polisi juga mengamankan dua orang yang diduga sebagai rekannya, yaitu SR dan RMB. Saat ini, keduanya masih dalam proses pemeriksaan intensif guna mengungkap peran masing-masing.

AW telah resmi ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri sejak 5 Juni 2025. Ia diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penipuan online dengan kedok investasi aset digital, serta dugaan pencucian uang melalui platform investasi yang ternyata fiktif.

Pasal yang disangkakan mencakup:

Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 (perubahan UU ITE),

Pasal 378 KUHP (penipuan),

Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang,

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (persekongkolan).

Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Sebelumnya, sindikat ini telah terbongkar oleh Polri dan diketahui dikendalikan oleh seorang Warga Negara Malaysia berinisial LWC, berdasarkan pelacakan IP dan bukti transaksi yang ditelusuri ke Malaysia. Hingga saat ini, total enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, lima di antaranya adalah WNI: AN, MSD, MZ, AW, dan SR.

Polri juga telah berkoordinasi dengan pihak internasional untuk menerbitkan red notice terhadap LWC dan terus mengembangkan penyidikan terhadap jaringan internasional ini.

  Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber falihmedia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *