FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyatakan komitmennya mendukung penuh proses hukum atas penyelidikan dugaan korupsi dalam Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024. Kasus tersebut saat ini sedang dalam tahap penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
“Kami siap mendukung penuh upaya hukum dalam kasus ini. Prosesnya saat ini masih pada tahap penyelidikan di Kejati Jatim,” ungkap Bupati Fauzi pada Rabu (21/5/2025).
Sebagai bentuk dukungan konkret, Bupati telah meminta jajaran kecamatan untuk aktif mengoordinasikan para kepala desa dan warga penerima bantuan BSPS yang dipanggil oleh Kejati Jatim agar dapat memberikan keterangan dengan lancar.
“Kalau perlu diantar, antar saja. Apalagi banyak penerima yang sudah lansia. Seperti kemarin, Camat membantu mengantar warganya langsung ke Kejaksaan. Ini untuk mempercepat proses. Kalau dipanggil satu-satu, malah lebih lama dan merepotkan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Camat Raas, Subiyakto, telah mendampingi 20 warganya ke Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep untuk memberikan keterangan terkait status mereka sebagai penerima program BSPS.
Langkah ini dinilai Bupati Fauzi sebagai wujud nyata dukungan pemerintah daerah dalam memfasilitasi proses hukum yang tengah berjalan, serta untuk menghindari munculnya spekulasi liar di tengah masyarakat.
“Langkah camat ini menunjukkan niat baik dan dukungan terhadap proses hukum. Kami ingin semuanya transparan, supaya tidak ada isu yang berkembang ke mana-mana. Sekali lagi, kami mendukung penuh penegakan hukum atas kasus ini,” tegasnya.
Komitmen dukungan ini juga ditegaskan dalam pertemuan di Jakarta antara Bupati Achmad Fauzi, Ketua Badan Anggaran DPR RI MH Said Abdullah, dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait. Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak menyatakan dukungan terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program BSPS di daerah.
Hari ini, Kejati Jatim memanggil 100 orang untuk diperiksa terkait kasus ini. Mereka terdiri dari 50 kepala desa dan 50 fasilitator desa, dengan pemeriksaan berlangsung di Gedung Islamic Center ‘Bindara Saod’ Sumenep. Seluruh pihak diminta membawa dokumen pendukung terkait pelaksanaan program BSPS.
Program BSPS sendiri merupakan bantuan dari pemerintah pusat yang bersumber dari APBN, dengan total anggaran mencapai Rp445,81 miliar. Program ini ditujukan untuk membantu 22.258 penerima di seluruh Indonesia, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kabupaten Sumenep menjadi daerah penerima manfaat terbesar dengan alokasi dana sebesar Rp109,80 miliar untuk pembangunan 5.490 unit rumah secara swadaya oleh masyarakat.