Bersengketa Selama 3 Tahun, Tanah di Desa Galis Mulai Temukan Titik Terang

Gambar menunjukkan tanah seluas 2.778 m² di Dusun Julung Lao', Desa Galis, Kecamatan Giligenting yang menjadi lokasi sengketa. Foto ini diambil setelah pernyataan terbaru mengenai status kepemilikan tanah yang mulai menemukan titik terang (Foto: Rifai)

FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Tanah seluas 2.778 m2 yang terletak di Dusun Julung Lao’, Desa Galis Kecamatan Giligenting sempat menjadi sengketa sejak tahun 2020 lalu, kini mulai menemukan titik terang.

Pasalnya tanah yang terletak di blok 28 tersebut merupakan hasil jual beli sekitar tahun 1985 dari Soebaha P. Diyani ke Safiuddin, dan pada tahun 2019 lalu tanah tersebut dijual kembali oleh Safiuddin kepada Riyanto yang masih sanak famili.

Sekitar tahun 2020, kemudian tanah tersebut oleh Riyanto dibangun rumah dengan luas lebar 13X14,5 m2, dan semenjak itulah ponaan dari Safiuddin mengklaim bahwa tanah tersebut sudah diserahkan oleh Bibiknya (yang merupakan saudara kandung dari Safiuddin) kepada dirinya.

Menurut cerita yang beredar yang berhasil ditelusuri oleh Falihmedia.com dan pihak terkait, bahwa tidak ada penyerahan tanah tersebut, sebab warga sekitar sudah tau asal muasal dari tanah tersebut.

“Safiuddin memiliki 3 saurada dan 2 saudaranya sudah memiliki bagian masing-masing, sehingga orang tuannya berinesiatif membelikan tanah untuk Safiuddin yang biayanya hasil dari pekerjaan Safiuddin berlayar,” kata Bapak Atro kepada Falihmedia.com, Selasa (13/6/2023).

Sementara itu, Kepala Desa Galis, Akhmad Safri Wiarda menuturkan bahwa pihaknya pada saat itu tidak bisa mengambil keputusan dikarenakan ceritannya yang masih simpang siur.

“Iya, pada tahun 2021 lalu tanah tersebut hendak disertifikat, namun karna adanya gugatan dari keponakan Safiuddin maka kami tunda,” ucapnya.

Setelah ditelusuri, jelas Safri warga sekitar membenarkan bahwa Safiuddin membeli tanah kepada Soebaha P. Diyani, namun tanpa adanya bukti transaksi, dan begitu juga si penggugat juga tidak ada bukti penyerahan.

“Ceritanya memang Safiuddin membeli tanah kepada Soebaha, dan penggugat juga bercerita bahwa tanah tersebut sudah diserahkan kepada pihaknya, namun sebagai pemerintah Desa kami tidak bisa berpegang pada cerita melainkan harus dikuatkan dengan bukti, sehingga pihak kami membuka Liter C dan di Liter C tersebut masih tertulis Soebaha P. Diyani dan tidak ada tulisan dijual atau diserahkan kepada siapapun,” jelasnya.

Berpegang pada bukti di Liter C tersebut, lanjut Safri sanak keluarga ahli waris dari Soebaha kemudian mengambil sikap. Karna sanak keluarga dari ahli waris Soebaha sendiri mengakui bahwa tanah tersebut telah dijual kepada Safiuddin.

“Karna didalam pemerintahan kami tidak bisa memegang yang hanya cerita meski ahli waris juga mengakuinya, maka si ahli waris kemudian mengambil lagi tanah tersebut yang kemudian diakte wariskan kepada Riyanto,” pungkasnya.

Di ketahui, hasil pantauan Falihmedia.com, surat akte waris tersebut dari pihak ahli waris Soebaha kepada Riyanto sudah di urus.

Exit mobile version