Berikut 21 Macam Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Foto: Pexels

FALIHMEDIA.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi produk layanan milik pemerintah di sektor kesehatan yang banyak dimanfaatkan masyarakat untuk berobat.

Beroperasi sejak 2014, BPJS telah dirasakan banyak manfaatnya bagi masyarakat guna membantu pembiayaan untuk mereka yang sakit.

Dengan menjadi peserta aktif, masyarakat bisa memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk mendapat pelayanan kesehatan secara gratis. Namun perlu diketahui bahwa tidak semua jenis dan penyebab penyakit, serta beberapa obat dan alat medis tidak bisa diklaim menggunakan BPJS.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan itu, setidaknya terdapat 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Berikut ini daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS:

Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

Perataan gigi seperti behel.

Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

Pengobatan mandul atau infertilitas.

Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.

Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

Alat kontrasepsi.

Perbekalan kesehatan rumah tangga.

Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Writer: VarhaEditor: Redaksi
Exit mobile version