Bawaslu Sumenep Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024

Komisioner Bawaslu Sumenep menerima laporan dari tim hukum pasangan calon bupati FINAL terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024

FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep 2024, perhatian publik tertuju pada tren tindakan yang dinilai merugikan atau mendukung salah satu pasangan calon bupati. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep menerima dua laporan terkait dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat pemerintah dalam sejumlah kegiatan publik.

Koordinator Tim Kuasa Hukum pelapor pasangan calon bupati FINAL, Syafrawi, menyatakan bahwa dugaan pelanggaran netralitas ASN terjadi dalam beberapa acara, termasuk di SMA 1, perayaan Hari Jadi Kabupaten Sumenep, serta sosialisasi Peraturan Bupati No. 29 Tahun 2024. Syafrawi menekankan bahwa dalam kegiatan tersebut ditemukan simbol atau slogan yang merujuk pada pasangan calon dengan inisial “FAHAM,” yang dianggap sebagai bentuk dukungan politik.

“Asosiasi Advokat Pengawal Demokrasi sebagai kuasa hukum pelapor mengecam keras tindakan yang tidak pantas ini dan meminta Bawaslu untuk bertindak tegas. Kami mendesak agar Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di semua wilayah mengawasi dan mencegah keterlibatan ASN, kepala desa, dan perangkatnya dalam kegiatan politik yang memihak,” jelas Syafrawi, Kamis (31/10/2024).

Syafrawi menambahkan bahwa keterlibatan ASN dan pejabat dalam mendukung salah satu calon melanggar sejumlah peraturan, termasuk Pasal 4 ayat 15 PP No. 53 Tahun 2010, Pasal 280, 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Pasal 9 UU No. 5 Tahun 2014 yang mengatur netralitas ASN. Selain itu, pelanggaran ini juga melibatkan Pasal 7 PKPU No. 8 Tahun 2024 dan Pasal 69-73 UU RI No. 6 Tahun 2020 yang mengatur Pilkada.

Asosiasi Advokat Pengawal Demokrasi mendesak Bawaslu untuk segera menindaklanjuti laporan ini.

“Jika unsur pelanggaran terpenuhi, kami berharap kasus ini segera dirujuk ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu),” tambah Syafrawi.

Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi ASN dan pejabat pemerintahan di Kabupaten Sumenep untuk menjaga netralitas dan tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik.

“Bawaslu Sumenep diminta segera mengambil tindakan tegas untuk memastikan Pilkada 2024 berlangsung adil dan bebas intervensi,” imbuhnya.

Komisioner Bawaslu Sumenep, Hosnan Hermawan, mengonfirmasi bahwa ada dua laporan yang masuk dari tim FINAL. Laporan pertama atas nama Syarif Hidayatullah terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dan penggunaan fasilitas negara, sedangkan laporan kedua atas nama Syamilul Hikam menyoroti adanya tulisan yang mengarah ke salah satu pasangan calon pada spanduk acara Hari Jadi Sumenep 2024.

“Kami di Bawaslu akan melakukan kajian selama dua hari untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan materiil laporan. Kami juga akan memeriksa dugaan pelanggaran berdasarkan Perbawaslu No. 9 Tahun 2024 Pasal 9,” kata Hosnan.

Diharapkan, tindakan cepat Bawaslu dapat menjaga integritas Pilkada 2024 di Sumenep agar berlangsung adil dan tanpa keberpihakan.

Exit mobile version