SosBud  

ASN Sumenep Wajib Berpakaian Santri Selama Lima Hari untuk Peringati Hari Santri Nasional 2024

ASN Sumenep mengenakan pakaian santri dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional 2024 di lingkungan Pemkab Sumenep (Pemkab Sumenep)

FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di lingkungannya mengenakan pakaian santri untuk memperingati Hari Santri Nasional (HSN). Aturan ini tertuang dalam surat edaran Plt. Bupati Sumenep, Dewi Khalifah, Nomor 6/2024 tentang Peringatan Hari Santri Nasional.

“Sebagai bentuk penghormatan atas perjuangan santri dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia, ASN diwajibkan mengenakan pakaian muslim dan muslimah selama lima hari, mulai 21 hingga 25 Oktober 2024,” ujar Dewi Khalifah, Senin (21/10/2024).

Untuk pegawai laki-laki, pakaian dinas yang diwajibkan adalah sarung, baju muslim putih lengan panjang, dan peci hitam. Sementara itu, pegawai wanita diharuskan mengenakan baju muslimah putih dengan kerudung atau jilbab berwarna putih.

Namun, Plt. Bupati menjelaskan bahwa aturan ini tidak berlaku untuk ASN yang memiliki tugas operasional khusus.

“Pegawai di instansi seperti BUMD, RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Puskesmas, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP tetap mengenakan seragam kerja yang sesuai dengan tuntutan pekerjaan mereka,” katanya.

Selain mewajibkan pakaian santri, Pemkab Sumenep juga akan mengadakan Upacara Bendera untuk memperingati HSN 2024 dengan tema “Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan”. Upacara tersebut dijadwalkan pada Selasa, 22 Oktober 2024 pukul 08.00 WIB di halaman Kantor Bupati Sumenep.

Exit mobile version