Daerah  

183 Narapidana Rutan Sumenep Dapatkan Remisi Kemerdekaan RI ke-79, 2 Orang Langsung Bebas

Wakil Bupati Sumenep, Dewi Khalifah, bersama Kepala Rutan Sumenep, Ridwan Susilo, saat Menyerahkan Remisi Kepada Narapidana di Rutan Sumenep pada Perayaan Hari Kemerdekaan RI ke-79, di Lapangan Pemkab Sumenep (Foto: Pemkab Sumenep)

FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Sebagai bagian dari peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79 pada 17 Agustus 2024, Rutan Sumenep Kanwil Kemenkumham Jawa Timur memberikan remisi umum kepada 183 narapidana. Dari jumlah tersebut, dua orang di antaranya dinyatakan bebas setelah menerima pengurangan hukuman.

Remisi ini mencakup 181 narapidana laki-laki dan 2 narapidana perempuan yang terlibat dalam berbagai kasus hukum. Pengurangan masa tahanan yang diberikan bervariasi antara 1 hingga 6 bulan, tergantung pada berapa lama mereka telah menjalani hukuman.

Penyerahan remisi tersebut dilakukan secara resmi oleh Wakil Bupati Sumenep, Dewi Khalifah, yang didampingi oleh Kepala Rutan Sumenep, Ridwan Susilo. Acara ini berlangsung di lapangan Pemkab Sumenep, segera setelah pelaksanaan upacara bendera 17 Agustus.

Kepala Rutan Sumenep, Ridwan Susilo, menyatakan bahwa pemberian remisi ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebagai bentuk apresiasi terhadap narapidana yang menunjukkan perilaku baik selama masa tahanan.

“Remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana lain untuk terus berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan di Rutan Sumenep,” ujar Ridwan.

Dua narapidana yang bebas pada kesempatan tersebut mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas remisi yang mereka terima. Mereka berjanji untuk memulai hidup baru dengan lebih baik di luar penjara.

Penyerahan remisi ini menjadi salah satu momen penting dalam rangkaian perayaan Hari Kemerdekaan, yang diharapkan mampu memberi semangat baru bagi para narapidana untuk terus bertransformasi menjadi pribadi yang lebih baik.

Exit mobile version